Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suami yang Tak Pernah Sholat Sama Saja dengan Mencerai Istrinya?


Suami tidak ingin shalat dan juga puasa hukum suami tidak shalat hukum. taat pada suami yang tidak sholat bila suami tidak shalat bila suami tidak sholat

ulama besar saudi arabia dan juga ahli fiqih abad ini, syaikh muhammad bin sholih Al ‘utsaimin –rahimahullah– ditanya,

“apa hukum perempuan yang masih berbarengan suami yang tidak sempat menunaikan shalat dan juga perempuan tersebut sudah mempunyai anak dari pria tersebut dan apa hukum menikah dengan orang yang tidak sempat shalat? ”

jawab:

bila seseorang perempuan menikah dengan laki – laki yang tidak sempat menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat 5 waktu di rumahnya, hingga nikahnya bukanlah legal. karna orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana perihal ini dipaparkan dalam Al qur’an, hadits dan juga mampu dilihat pula dalam perkataan para teman. ‘abdullah bin syaqiq berkata, “dulu para shahabat muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sempat menyangka sesuatu amal yang apabila ditinggalkan menimbulkan kafir kecuali shalat. ”[1]

bila pria semacam itu dinyatakan kafir, hingga tentu aja perempuan muslimah tidak halal menurutnya. karna allah ta’ala berfirman,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“maka bila kalian telah mengenali kalau mereka (betul – betul) beriman hingga janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami – suami mereka) orang – orang kafir. mereka tiada halal untuk orang – orang kafir itu dan juga orang – orang kafir itu tiada halal pula untuk mereka. ” (qs. Al mumtahanah: 10)

tetapi bila suaminya tadi meninggalkan shalat sehabis dilangsungkan akad nikah, hingga nikahnya batal (faskh) kecuali bila suaminya tersebut bertaubat dan juga berulang pada islam (ialah dengan berulang mengerjakan shalat, pen). sebaliknya sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu hingga berakhirnya masa ‘iddah. bila hingga masa ‘iddah berakhir, suaminya berulang berislam dan juga mau ruju’, hingga wajib dengan akad baru. ada juga untuk perempuan, harusnya meninggalkan suaminya hingga dia ingin bertaubat dan juga berulang mengerjakan shalat dengan bawa dan anak dari suaminya tadi. karna pada keadaan semacam ini, anak – anaknya tersebut tidak jadi hak asuhan bapak mereka lagi.

dari uraian ulama di atas, aku memperingatkan kepada kerabat kalangan muslimin supaya jangan hingga menikahkan kanak – kanak wanita mereka ataupun perempuan yang jadi hak perwaliannya dengan pria yang tidak sempat shalat karna bahaya yang ditimbulkan serupa dipaparkan tadi. sepatutnya saudara dan juga sahabat dekat tidak membolehkan perihal ini.

aku meminta kepada allah anugerah buat kita sekaligus. cuma allah yang maha ketahui. shalawat dan juga salam kepada nabi kita muhammad, keluarga dan juga para teman – temannya.

[fatawal ‘aqidah wa arkanil islam, syaikh muhammad bin sholih Al ‘utsaimin, nomor. 581, perihal. 533 – 534, darul ‘aqidah, cetakan kesatu, tahun 1425 h]

dari nasehat syaikh muhammad bin sholih Al ‘utsaimin memiliki sebagian pelajaran:

amat bahaya sekali bila seseorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat 5 waktu. dampaknya dapat mempengaruhi pada status perkawinan.
apakah status nikah jadi batal (faskh) bila suami meninggalkan shalat? syaikh utsaimin masih hati – hati dalam permasalahan ini. intinya, istri hendaklah berupaya menasehati suami terlebih dulu supaya ingin berulang mengerjakan shalat.

Suami tidak sempat shalat
hukum meninggalkan shalat
bila suami tidak sempat shalat

persoalan:

suami sama sekali tidak sempat shalat harus tetapi ia merupakan jenis suami yang baik dan juga bertanggung jawab walaupun benar temperamental. apakah aku wajib terus mempertahankan rumah tangga sebaliknya pemimpinnya tidak sempat shalat? aku sudah amat letih menasehatinya dengan bermacam trik tetapi senantiasa aja sulit.

terimakasih atas penjelasannya

dari: nuyun

jawaban:

bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

saat sebelum mengupas tentang permasalahan yang kamu tanyakan, kita butuh mengerti hukum meninggalkan shalat.

ulama setuju kalau meninggalkan shalat karna mengingkari kewajibannya statusnya kafir. karna berarti ia mengingkari hukum allah dan juga ayat alquran yang memerintahkan buat mengerjakan shalat. semisal, terdapat orang berpikiran kalau shalat itu tidak harus, yang berarti ingat allah, itu sudah cukup.

orang yang mempunyai kepercayaan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

sebaliknya orang yang meninggalkan shalat, tetapi masih meyakini kewajibannya, diperselisihkan oleh ulama, apakah dihukumi murtad ataukah masih muslim.

imam abu hanifah, malik, dan juga asy – syafii berkomentar, tidak kafir, tetapi orang fasik. cuma aja mereka berubah komentar tentang hukumannya. imam malik dan juga asy – syafii berkomentar, orang yang meninggalkan shalat hukumannya dibunuh. sebaliknya imam abu hanifah berkomentar, ia dita’zir dan juga tidak dibunuh. sedangkan itu, imam ahmad berkomentar kalau orang yang meninggalkan shalat merupakan kafir dan juga keluar dari islam (tarik ash – shalah, hlm. 1).

ulama yang berkomentar kalau orang yang meninggalkan shalat, statusnya murtad, berdalil dengan sebagian hadis, antara lain,

dari jabir bin abdillah radhiyallahu ‘anhuma, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“sesungguhnya batasan antara seseorang muslim dengan kesyirikan ataupun kekafiran merupakan meninggalkan shalat. ” (hr. muslim)

dari buraidah bin hashib radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

“perjanjian antara kami dan juga mereka merupakan shalat. siapa yang meninggalkan shalat hingga ia kafir. ” (hr. ahmad, abu daud, turmudzi, nasai, dan juga ibnu majah).

penjelasan abdullah bin syaqiq, seseorang tabiin,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

para teman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpikiran terdapat satu amal yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan kafir, tidak hanya shalat. (hr. turmudzi dan juga dishahihkan al – albani).

penjelasan di atas berikan peringatan keras untuk kita tentang bahaya meninggalkan shalat. walaupun ulama berubah komentar tentang status kafir dan juga tidaknya, tetapi para ulama setuju buat membagikan ancaman yang amat keras untuk orang yang meninggalkan shalat. terlebih bila kita memantapkan komentar yang melaporkan kalau orang yang meninggalkan shalat merupakan orang murtad.

setelah itu, terpaut status suami yang tidak sempat shalat, terdapat 2 kondisi yang butuh dicermati,

kesatu, sang calon suami sudah meninggalkan shalat semenjak saat sebelum menikah

imam ibnu utsaimin sempat ditanya seseorang perempuan yang menikah dengan lelaki yang tidak sempat melakukan shalat. sebelumnya, imam ibnu utsaimin tercantum ulama yang menghitung kafir orang yang meninggalkan shalat.

dia menanggapi,

bila akadnya dicoba kala sang lelaki sudah meninggalkan shalat hingga akadnya tidak legal. karna itu, ia harus memisahkan diri darinya. bila pria ini masuk islam hingga ia dapat memperbarui akad, dan juga bila tidak ingin bertaubat, mudah – mudahan allah berikan ubah dengan lelaki yang lebih baik (fatwa islam, 4131)

kedua, suami meninggalkan shalat sehabis menikah ataupun sehabis memiliki anak

permasalahan semacam ini pula sempat ditanyakan kepada imam ibnu utsaimin, dan juga dia berikan jawaban:

bila seseorang perempuan menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, baik berjamaah ataupun sendirian hingga nikahnya tidak legal. karna orang yang meninggalkan shalat merupakan orang kafir. sebagaimana disebutkan dalam dalil alquran, hadis dan juga perkataan teman. antara lain merupakan perkataan abdullah bin syaqiq, kalau para teman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpikiran terdapat satu amal yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan kafir, tidak hanya shalat.

sedangkan orang kafir, tidak halal buat menikahi perempuan muslimah. bersumber pada firman allah,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ

“jika kalian telah mengenali kalau para perempuan itu beriman hingga janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami – suami mereka) orang – orang kafir. mereka (para perempuan itu) tiada halal untuk orang – orang kafir itu dan juga orang – orang kafir itu tiada halal pula untuk mereka…” (qs. al – mumtahanah: 10)

setelah itu, bila sang lelaki meninggalkan shalat sehabis ia menikah hingga nikahnya dibatalkan, kecuali bila sang suami bertaubat dan juga berulang ke islam. sebagian ulama membagikan batas hingga tuntas masa iddah. bila masa iddah tuntas hingga sang pria ini tidak boleh lagi rujuk kala ia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.

oleh karna itu, harus untuk sang perempuan buat memisahkan diri dari suaminya itu dan juga tidak berkumpul bersamanya, hingga suaminya bertaubat dan juga melakukan shalat, walaupun ia mempunyai anak dari suami itu. karna dalam keadaan ini, suami tidak mempunyai hak pengasuhan anak (fatwa arkan islam, hlm. 279).

andaipun kita berkomentar kalau meninggalkan shalat bukan tercantum kekafiran, istri senantiasa disyariatkan buat memisahkan diri dari suaminya, hingga suaminya bertaubat. al – mardawi berkata;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

“apabila suami meninggalkan hak allah, hingga istri dalam perihal ini sebagaimana suami, ia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai ataupun semacamnya. ” (al – inshaf, 13: 321)

perihal ini, supaya istri tidak dikira merelakan si suami melaksanakan pelanggaran syariat. sebagaimana yang dinasihatkan ibnu allan,

وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان

“karena ridha terhadap kekafiran yang menggambarkan salah satu wujud maksiat, tercantum perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karna dorongan syahwat, tercantum minimnya iman. ” (dalil al – falihin syarh riyadhus shalihin, 2: 470).

berikutnya, perbanyaklah meminta anugerah kepada allah. mudah – mudahan allah membimbing kamu dan juga suami kamu buat berulang ke jalur yang lurus.

allahu a’lam.

Sumber :

rumaysho .com

konsultasisyariah .com